Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas

Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, 

Bupati Musirawas H Hendra Gunawan mengatakan, terkait surat edaran bupati pada bulan Juni lalu, bahwa tahun ajaran baru mulai tanggal 13 Juli 2020.

Dan daerah zona hijau dengan pembelajaran tatap muka, harus mencantumkan surat izin orangtua siswa.

Demikian dikatakan H Hendra Gunawan saat membuka webinar Bimbingan Teknis (Bimtek) pembelajaran jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid 19 melalui Video Conference Via Zoom Meeting, dari kantor bupati, Selasa (7/7/2020).

"Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan," ujarnya.

Dikatakan, kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan belajar dari rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi.

Dalam kesempatan webinar tersebut, H Hendra Gunawan mengucapkan terima kasih kepada jajaran pendidikan, tenaga pendidik, kepala sekolah dan pengawas untuk semangatnya menghadapi tahun ajaran baru di masa pandemi Covid 19.

"Saya ucapkan terimakasih banyak kepada seluruh guru-guru, pengawas dan kepala sekolah Kabupaten Musi Rawas atas semangatnya dalam menghadapi tahun ajaran baru di tengah pandemi ini dan jangan lupa menjaga kesehatan," ujarnya.






Tinggalkan Komentar: