Tanggal 09 Jun 2021 / Oleh Administrator / Dibaca : 139
BAB II I
KEDUDUKAN , TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu Kedudukan Dinas Pasal 4
- Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menangani urusan pemerintahan daerah di bidang Pendidikan .
- Dinas Pendidikan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris
- Dinas Pendidikan mempunyai tugas pokok melak sanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten .
Pasal 5
Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan perencana an bidang pendidikan formal dan pendidikan nonformal ;
- perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan formal dan pendidikan nonformal ;
- pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pendidikan formal dan pendidikan nonformal ;
- pembinaan , koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan PAUD dan pendidikan non formal, bidang pembinaan pendidikan dasar, dan bidang pembinaan ketenagakerjaan ;
- pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas ;
- pembinaan terhadap UPT Dinas dan satuan pen didikan formal dan nonf ormal ; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan
Bagian Kedua Sekretariat Pasal 6
Sekretari at dipimpin oleh Sekretaris , mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi perkantoran, um um dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, urusan perlengkapan, serta pembinaan dan koordinasi penyusunan program dan kegiatan Dinas .
Pasal 7
Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, menyelenggarakan fungsi:
- pen goordinasi an penyusunan kebijakan, rencana, program kegiatan dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini , pendidikan dasar, pendidikan nonformal dan tugas pembantuan di bidang pendidikan ;
- pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan a nak usia d ini, pendidikan dasar dan pendidikan nonformal ;
- pengoordinasi an dan pelaksanaan kerjasama di bidang pendidikan anak usia dini , pendidikan dasar dan pendidikan nonformal ;
- pengoordinasi an pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan Dinas ;
- penyusunan bahan rancangan peraturan Perundang -Undangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pendidikan anak usia dini, pendidi kan dasar dan pendidikan nonformal ;
- pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas ;
- pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas;
- penyusunan bahan pelaksanaan urusan tugas pembantuan di bidang pendidikan yang meliputi usul kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, serta pendataan pendidik menengah dan pendidikan khusus ;
- fasilitasi pelaksanaan akreditasi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal, fasilitasi pelaksanaan kegiatan kesiswaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus ;
- penyiapan bahan rekomendasi izin pendirian dan penutupan satuan pendidikan anak usia din i kerjasama, sekolah dasar kerjasama dan sekolah menengah pertama kerjasama dan tugas -tugas perbantuan lainnya;
- pengoordinasi an dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan a nak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan nonf ormal;
- pengoordinasi an pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan a nak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan nonformal;
- pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Dinas ;
- pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan d i lingkungan Dinas ; dan
- melaksana kan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan
Pasal 8
- Subbagian Perencanaan , Keuangan dan Aset dipimpin oleh Kasubbag , mempunyai tugas :
- menyusu n rencana kegiatan penyelenggaraan administ rasi keuangan Dinas ;
- melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan Dinas ;
- melaksanakan kegiatan pembendaharaan, veri fikasi dan pembukuan anggaran keuangan Dinas ;
- menyusun laporan realisasi keuangan, menyusun laporan keuangan akhir tahun;
- melaksanakan peng awasan, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan administrasi keuangan Dinas ;
- menyusun rencana strategis, rencana kerja, program dan kegiatan Dinas ;
- menyusun laporan kinerja serta menyusun dokumen SAKIP Dinas ;
- menyusun bahan petunjuk teknis lingkup perlen gkapan, pencatatan dan dokumentasi dan mutasi aset ; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsi
- Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kasubbag , mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan uru san umum dan kepegawaian;
- melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset lainnya ;
- melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Dinas ;
- melaksanakan urusan pengada an, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang -barang inventaris ;
- melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan perlengkapan Dinas ;
- melaksanakan urusan umum, keprotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan rapat -rapat dina s dan dokumentasi;
- melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi kepegawaian, administrasi kearsipan dan perpustakaan Dinas:
- menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian dan penyiapan pengawai untuk mengikuti pendidikan/ pelatihan;
- melaksanakan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
- melakukan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan tugas dan
Bagian K etiga
Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Pasal 9
Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal dipimpin oleh Kepala Bidang , mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebij akan teknis di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal .
Pasal 10
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan perumusan d an koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal ;
- penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan nonformal ;
- penyusunan bahan penetiban izin p endirian, penataan, penutupan satuan Pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal ;
- penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan anak usia dini dan pendidi kan nonformal ;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal ;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulu m dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
- pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pemban gunan karakter Pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya .
Pasal 11
- Seksi Kurikulum dan Penilaian PAUD dan Pendidikan Nonformal dipimpin oleh Kepala Seksi, mempunyai tugas :
- menyusu n bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal ;
- menyusu n bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan penilaian pendidikan nonformal ;
- menyusu n bahan pemb inaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal ;
- menyusu n bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal ;
- menyiapkan data teknis Kurikulum da n Penilaian PAUD dan Pendidikan nonformal ;
- melapor kan pelaksanaan kegiatan di bidang kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal ; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya .
- Seksi Kelembagaan Sarana Prasarana PAUD dan Pendidikan Nonformal dipimpin oleh Kepala Seksi, mempunyai tugas :
- menyusu n bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal ;
- menyusu n bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal ;
- menyusu n bahan penertiban izin pendirian, penataan dan
penutupan
|
satuan
|
pendidikan anak usia dini
|
dan pendidikan
|
nonformal ;
|
|
|
|
d. menyusu n
|
bahan
|
pemantauan dan evaluasi
|
kelembagaan dan
|
sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal ;
- menyiapkan data teknis Kelembagaan Sarana Prasarana PAUD dan pendidikan nonformal ;
- melapor kan pelaksanaan kegiatan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal ; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya .
- Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter PAUD dan Pendidikan Nonformal dipimpin oleh Kepala Seksi, mempunyai tugas :
- menyusu n bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal ;
- menyusu n bahan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal ;
- menyusu n bahan pemantauan dan evaluasi minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal ;
- melapor kan pelak sanaan kegiatan di bidang minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal ;
- menyiapkan data peserta didik dan pembangunan karakter PAUD dan pendidikan nonformal ; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya .
Bagian Keempat
Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Pasal 12
Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaa n kebijakan teknis di bidang pembinaan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama .
Pasal 13
Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 , menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;
- penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;
- penyusunan bahan penetiban izin pendirian, penataan, penutupan satuan Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;
- penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didi k dan pembangunan karakter Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;
- penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah Kabupaten/ Kota;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasaran a serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter Sekol ah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;
- pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya .
Pasal 14
- Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Dasar dipimpin oleh Kepala Seksi, mempunyai tugas :
- menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian Sekolah Das ar dan Sekolah Menengah Pertama ;
- menyusun bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan penilaian Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;
- menyusun bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;
- menyusun bah an pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah Kabupaten/ Kota;
- menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;
- menyiapkan data Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Dasar;
- melapor kan pelaksanaan kegiatan di bidang kurikulum dan penilaian Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya .
- Seksi Kelembagaan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar dipimpin oleh Kepala Seksi, mempunyai tugas :
- menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;
- menyusun bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;
- menyusun bahan penertiban izin pendirian, penataan dan penutupan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;
- menyusun bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan dan sarana prasarana Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;
- menyiapkan data Kelembagaan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar ;
- melapor kan pelaksanaan kegiatan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tug as dan fungsinya .
- Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Dasar dipimpin oleh Kepala Seksi , mempunyai tugas :
- menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter pe serta didik Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;
- menyusun bahan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;
- menyusun bahan pemantauan dan evaluasi minat, bakat, prestasi, dan p embangunan karakter peserta didik Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;
- melapor kan pelaksanaan kegiatan di bidang minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;
- menyiapkan data Peserta Didi k dan Pembangunan Karakter Pendidikan Dasar ; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya .
Bagian Kelima
Bidang Pembinaan Ketenagaan Pasal 15
Bidang Pembinaan Ketenagaan dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, Sekolah D asar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Nonformal .
Pasal 16
Bidang Pembinaan Ketenagaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 , menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal ;
- pelaksanaan bahan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal ;
- penyusunan bahan rencana kebu tuhan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal ;
- penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pert ama, dan pendidikan nonformal ;
- penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam Kabupaten/ Kota ;
- penetapan angka kredit jabatan fungsional guru, pengawas, pamong belajar dan penilik sekolah;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal ;
- pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia din i, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal ; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya .
Pasal 17
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan nonfor mal dipimpin oleh Kepala Seksi , mempunyai tugas :
- menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal ;
- menyusun bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal ;
- menyusun bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia di ni, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal ;
- menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonforma l;
- menyiapkan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal ;
- menetapkan angka kredit jabatan fungsional tenaga kependidikan PAUD dan nonformal;
- melapor kan kegiatan teknis di bidang pembinaan pendidik dan tenaga ke pendidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal ; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya .
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar dipimpin oleh Kepala Seksi , mempunyai tugas :
- menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar ;
- menyusun rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar ;
- menyusun bahan pembinaan pendidik dan tena ga kependidikan Sekolah Dasar ;
- menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar ;
- menyiapkan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar ;
- menetapkan angka kredit jabatan fungsional tenaga ke pendidikan sekolah dasar ;
- melapor kan pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar ; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya .
- Seksi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kepen didikan Sekolah Menengah Pertama dipimpin oleh Kepala Seksi , mempunyai tugas :
- menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama ;
- menyusun rencana kebutuhan, rekomendasi pemindaha n pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama ;
- menyusun bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama ;
- menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
- menyiapkan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama ;
- menetapkan angka kredit jabatan fungsional tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama ;
- melapor kan pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidik an Sekolah Menengah Pertama ; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUN GSIONAL
Pasal 18
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Kabupat en sesuai dengan keahlian dan
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang -
- Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fun gsional senior yan g
- Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan peraturan perundang -undangan.