Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas

BAB II I

KEDUDUKAN , TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesatu Kedudukan Dinas Pasal 4

  • Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menangani urusan pemerintahan daerah di bidang Pendidikan .
  • Dinas Pendidikan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris
  • Dinas Pendidikan mempunyai tugas pokok melak sanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten .

 

Pasal 5

Dinas  dalam  melaksanakan  tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan perencana an  bidang    pendidikan     formal dan pendidikan nonformal ;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang     pendidikan  formal dan pendidikan nonformal ;
  3. pelaksanaan urusan    pemerintahan    dan    pelayanan    umum   bidang pendidikan  formal dan pendidikan nonformal             ;
  4. pembinaan , koordinasi,       pengendalian    dan     fasilitasi     pelaksanaan kegiatan bidang               pembinaan PAUD          dan pendidikan non formal, bidang pembinaan pendidikan dasar, dan bidang pembinaan ketenagakerjaan      ;
  5. pelaksanaan kegiatan penatausahaan    Dinas ;
  6. pembinaan terhadap    UPT Dinas dan satuan pen didikan formal dan nonf ormal ; dan
  7. pelaksanaan tugas  lain yang diberikan     Bupati sesuai dengan tugas dan

 

Bagian Kedua Sekretariat Pasal 6

Sekretari at dipimpin oleh Sekretaris , mempunyai tugas melaksanakan urusan  administrasi perkantoran, um               um dan kepegawaian, pengelolaan keuangan,                        urusan     perlengkapan,     serta     pembinaan     dan    koordinasi penyusunan program dan kegiatan Dinas                   .

 

Pasal 7

Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, menyelenggarakan fungsi:

  1. pen goordinasi an penyusunan kebijakan, rencana, program  kegiatan dan  anggaran  di bidang pendidikan anak usia dini                                  , pendidikan dasar, pendidikan nonformal                          dan  tugas pembantuan di    bidang pendidikan ;
  2. pengelolaan data dan  informasi di  bidang pendidikan a     nak usia d ini, pendidikan dasar                          dan pendidikan nonformal ;
  3. pengoordinasi an dan pelaksanaan kerjasama di bidang pendidikan anak usia dini  , pendidikan dasar                                  dan pendidikan nonformal ;
  4. pengoordinasi an pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan Dinas ;
  5. penyusunan bahan     rancangan peraturan Perundang  -Undangan dan fasilitasi bantuan   hukum    di bidang       pendidikan                    anak    usia    dini, pendidi kan dasar dan pendidikan nonformal ;
  6. pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di lingkungan        Dinas ;
  7. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas;
  8. penyusunan bahan pelaksanaan  urusan tugas pembantuan        di bidang pendidikan yang meliputi usul kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi            pendidik dan                  tenaga       kependidikan,  serta       pendataan pendidik  menengah dan pendidikan khusus       ;
  9. fasilitasi pelaksanaan       akreditasi      pendidikan      anak     usia     dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal, fasilitasi pelaksanaan kegiatan kesiswaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus                       ;
  10. penyiapan bahan rekomendasi izin pendirian dan penutupan satuan pendidikan anak  usia  din   i  kerjasama,  sekolah dasar  kerjasama           dan sekolah  menengah  pertama  kerjasama  dan  tugas                                                             -tugas perbantuan lainnya;

 

  1. pengoordinasi an dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat  di  bidang  pendidikan  a                                 nak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan nonf ormal;
  2. pengoordinasi an pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan a  nak  usia  dini, pendidikan dasar                    dan pendidikan nonformal;
  3. pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Dinas ;
  4. pelaksanaan urusan     ketatausahaan      dan     kerumahtanggaan      d      i lingkungan Dinas ; dan
  5. melaksana kan tugas lain yang diberikan      Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan

 

Pasal 8

  • Subbagian Perencanaan , Keuangan dan Aset dipimpin oleh Kasubbag , mempunyai tugas :
    1. menyusu n rencana      kegiatan      penyelenggaraan      administ     rasi keuangan Dinas ;
    2. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan Dinas ;
    3. melaksanakan kegiatan        pembendaharaan,            veri fikasi        dan pembukuan anggaran keuangan                    Dinas ;
    4. menyusun laporan      realisasi      keuangan,      menyusun      laporan keuangan akhir tahun;
    5. melaksanakan peng awasan,      evaluasi      dan      pelaporan      dalam pengelolaan administrasi keuangan                      Dinas ;
    6. menyusun rencana strategis, rencana kerja, program dan kegiatan Dinas ;
    7. menyusun laporan kinerja serta menyusun dokumen SAKIP Dinas ;
    8. menyusun bahan      petunjuk    teknis    lingkup    perlen     gkapan, pencatatan dan dokumentasi dan mutasi aset   ; dan
    9. melaksanakan tugas lain  yang diberikan Sekretaris      sesuai dengan tugas dan fungsi

 

  • Subbagian Umum    dan     Kepegawaian     dipimpin   oleh    Kasubbag , mempunyai tugas :
    1. menyusun rencana kegiatan uru san umum dan kepegawaian;
    2. melaksanakan pemeliharaan    dan    perawatan    kendaraan    dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan  aset lainnya             ;
    3. melaksanakan penyiapan  rencana kebutuhan pengadaan    sarana dan prasarana di lingkungan Dinas ;
    4. melaksanakan urusan pengada an, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang -barang inventaris ;
    5. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan perlengkapan Dinas ;
    6. melaksanakan urusan        umum,      keprotokolan,        hubungan masyarakat, penyiapan rapat -rapat dina s dan dokumentasi;
    7. melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi kepegawaian, administrasi kearsipan dan perpustakaan Dinas:
    8. menyiapkan bahan     pembinaan     kepegawaian     dan     penyiapan pengawai untuk mengikuti pendidikan/ pelatihan;
    9. melaksanakan penyiapan    bahan    standar    kompetensi    pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
    10. melakukan pengawasan,    evaluasi    dan    pelaporan    pelaksanaan kegiatan bidang tugasnya; dan
    11. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan tugas dan

 

Bagian K etiga

Bidang Pembinaan Pendidikan    Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Pasal 9

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal dipimpin oleh                     Kepala Bidang  , mempunyai tugas                                melaksanakan penyusunan   bahan   perumusan   dan pelaksanaan  kebij                  akan      teknis di bidang pendidikan anak usia dini dan  pendidikan nonformal                                          .

 

Pasal 10

Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan bahan perumusan d    an koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan  pendidikan nonformal                           ;
  2. penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan nonformal ;
  3. penyusunan bahan   penetiban izin  p    endirian, penataan, penutupan satuan Pendidikan anak usia dini dan  pendidikan nonformal                     ;
  4. penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan anak usia dini dan pendidi kan nonformal ;
  5. pelaksanaan kebijakan       di        bidang      kurikulum    dan      penilaian, kelembagaan dan                      sarana           prasarana            serta      peserta     didik      dan pembangunan karakter Pendidikan  anak usia dini dan pendidikan nonformal ;
  6. pelaksanaan pemantauan    dan    evaluasi   di    bidang    kurikulu     m    dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan  anak usia  dini dan pendidikan nonformal;
  7. pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana  serta  peserta  didik dan pemban                          gunan karakter Pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;                                  dan
  8. melaksanakan tugas  lain yang diberikan       Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya .

 

Pasal 11

  • Seksi Kurikulum  dan     Penilaian    PAUD dan Pendidikan Nonformal dipimpin oleh Kepala Seksi,                       mempunyai tugas :
    1. menyusu n bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal ;
    2. menyusu n bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan penilaian pendidikan nonformal ;

 

  1. menyusu n bahan pemb inaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal                            ;
  2. menyusu n bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal ;
  3. menyiapkan data    teknis    Kurikulum   da n    Penilaian    PAUD   dan Pendidikan nonformal ;
  4. melapor kan pelaksanaan     kegiatan       di    bidang    kurikulum   dan penilaian pendidikan anak usia dini dan  pendidikan nonformal   ; dan
  5. melaksanakan tugas   lain yang  diberikan        Kepala    Bidang    sesuai dengan tugas dan fungsinya .
  • Seksi Kelembagaan      Sarana      Prasarana      PAUD     dan     Pendidikan Nonformal  dipimpin oleh Kepala Seksi,              mempunyai tugas :
    1. menyusu n bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal ;
    2. menyusu n bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal ;
    3. menyusu n bahan penertiban izin pendirian, penataan dan

 

penutupan

satuan

pendidikan    anak    usia    dini

dan    pendidikan

nonformal ;

 

 

 

d. menyusu n

bahan

pemantauan      dan    evaluasi

kelembagaan    dan

sarana    prasarana     pendidikan    anak    usia    dini    dan    pendidikan nonformal ;

  1. menyiapkan data teknis Kelembagaan Sarana Prasarana     PAUD dan pendidikan nonformal ;
  2. melapor kan pelaksanaan    kegiatan      di    bidang    kelembagaan    dan sarana prasarana         pendidikan       anak            usia       dini    dan    pendidikan nonformal ; dan
  3. melaksanakan tugas    lain   yang    diberikan        Kepala    Dinas     sesuai dengan tugas dan fungsinya .
  • Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter       PAUD dan Pendidikan Nonformal  dipimpin oleh Kepala Seksi,                          mempunyai tugas :
    1. menyusu n bahan  perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan         di bidang pembinaan                     minat,   bakat,     prestasi,     dan    pembangunan karakter peserta didik                 pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal ;

 

  1. menyusu n bahan     pembinaan       minat,      bakat,      prestasi,      dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal ;
  2. menyusu n bahan  pemantauan dan evaluasi     minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak  usia dini dan pendidikan nonformal ;
  3. melapor kan pelak sanaan kegiatan di bidang minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal ;
  4. menyiapkan data peserta  didik  dan pembangunan karakter        PAUD dan pendidikan nonformal ; dan
  5. melaksanakan tugas  lain      yang  diberikan     Kepala    Bidang    sesuai dengan tugas dan fungsinya .

 

Bagian Keempat

Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Pasal 12

Bidang    Pembinaan   Pendidikan      Dasar    dipimpin    oleh   Kepala Bidang, mempunyai  tugas       melaksanakan  penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaa n  kebijakan                 teknis di bidang pembinaan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama .

 

Pasal 13

Bidang     Pembinaan    Pendidikan    Dasar        dalam      melaksanakan       tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 , menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan bahan  perumusan dan koordinasi        pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan  Sekolah  Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;
  2. penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;
  3. penyusunan bahan penetiban izin pendirian, penataan, penutupan satuan Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;
  4. penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana  prasarana  serta peserta didi                            k dan pembangunan karakter Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama                     ;

 

  1. penyusunan bahan    pembinaan    bahasa    dan    sastra     daerah    yang penuturnya dalam daerah Kabupaten/ Kota;
  2. pelaksanaan kebijakan       di        bidang      kurikulum    dan      penilaian, kelembagaan dan                      sarana         prasaran  a          serta    peserta  didik dan pembangunan       karakter               Pendidikan Sekolah          Dasar              dan            Sekolah Menengah Pertama ;
  3. pelaksanaan pemantauan    dan    evaluasi   di    bidang    kurikulum  dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter Sekol ah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;
  4. pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana  serta  peserta   didik   dan  pembangunan  karakter                               Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ; dan
  5. melaksanakan tugas  lain yang diberikan       Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya .

 

Pasal 14

  • Seksi Kurikulum  dan      Penilaian    Pendidikan     Dasar     dipimpin    oleh Kepala Seksi, mempunyai tugas :
    1. menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum  dan  penilaian       Sekolah Das ar dan Sekolah Menengah Pertama ;
    2. menyusun bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan penilaian Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;
    3. menyusun bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;
    4. menyusun bah an    pembinaan    bahasa    dan    sastra    daerah    yang penuturnya dalam daerah Kabupaten/ Kota;
    5. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian Sekolah Dasar dan Sekolah  Menengah Pertama                                ;
    6. menyiapkan data Kurikulum dan Penilaian     Pendidikan Dasar;
    7. melapor kan pelaksanaan     kegiatan       di    bidang    kurikulum   dan penilaian  Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama             ; dan
    8. melaksanakan tugas   lain yang  diberikan        Kepala    Bidang    sesuai dengan tugas dan fungsinya .

 

  • Seksi Kelembagaan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar dipimpin oleh Kepala Seksi, mempunyai tugas :
    1. menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan   dan sarana  prasarana                                   Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;
    2. menyusun bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;
    3. menyusun bahan     penertiban     izin     pendirian,      penataan     dan penutupan  Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama             ;
    4. menyusun bahan    pemantauan    dan    evaluasi    kelembagaan    dan sarana prasarana  Sekolah Dasar dan Sekolah  Menengah Pertama            ;
    5. menyiapkan data      Kelembagaan    Sarana     Prasarana       Pendidikan Dasar ;
    6. melapor kan pelaksanaan    kegiatan      di    bidang    kelembagaan    dan sarana prasarana         Sekolah  Dasar  dan  Sekolah Menengah Pertama       ; dan
    7. melaksanakan tugas   lain yang  diberikan        Kepala    Bidang    sesuai dengan tug as dan fungsinya .
  • Seksi Peserta  Didik  dan  Pembangunan  Karakter        Pendidikan    Dasar dipimpin oleh Kepala Seksi , mempunyai tugas  :
    1. menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat,   bakat,     prestasi,     dan    pembangunan karakter         pe serta  didik             Sekolah    Dasar  dan               Sekolah      Menengah Pertama ;
    2. menyusun bahan     pembinaan      minat,      bakat,      prestasi,      dan pembangunan  karakter  peserta didik Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;
    3. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi minat, bakat,  prestasi, dan        p embangunan                 karakter     peserta    didik        Sekolah   Dasar    dan Sekolah Menengah Pertama ;
    4. melapor kan pelaksanaan kegiatan di bidang minat, bakat, prestasi, dan pembangunan              karakter     peserta    didik        Sekolah   Dasar    dan Sekolah Menengah Pertama ;
    5. menyiapkan data      Peserta    Didi k     dan     Pembangunan    Karakter Pendidikan Dasar ; dan
    6. melaksanakan tugas   lain yang  diberikan        Kepala    Bidang  sesuai dengan tugas dan fungsinya .

 

Bagian Kelima

Bidang Pembinaan Ketenagaan Pasal 15

Bidang  Pembinaan  Ketenagaan  dipimpin  oleh Kepala Bidang,     mempunyai tugas  melaksanakan  penyusunan  bahan  perumusan                    serta pelaksanaan kebijakan  teknis  di bidang pembinaan     pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan  anak  usia dini,                                                  Sekolah D asar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Nonformal .

Pasal 16

Bidang  Pembinaan   Ketenagaan dalam  melaksanakan    tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 , menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan bahan perumusan  dan  koordinasi  pelaksanaan  kebijakan di  bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan  pendidikan anak              usia         dini,     sekolah         dasar,       sekolah    menengah                     pertama,     dan pendidikan nonformal ;
  2. pelaksanaan bahan    kebijakan    di     bidang    pembinaan    pendidik    dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal                         ;
  3. penyusunan bahan     rencana     kebu    tuhan              pendidik     dan               tenaga kependidikan    pendidikan    anak    usia    dini,    sekolah    dasar,    sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal           ;
  4. penyusunan bahan     pembinaan    pendidik    dan   tenaga    kependidikan pendidikan  anak  usia dini, sekolah  dasar, sekolah menengah pert          ama, dan pendidikan nonformal ;
  5. penyusunan bahan     rekomendasi  pemindahan    pendidik    dan   tenaga kependidikan dalam Kabupaten/ Kota                               ;
  6. penetapan angka kredit jabatan fungsional guru, pengawas, pamong belajar dan penilik sekolah;
  7. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi      di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah  dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal                                ;
  8. pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan pendidik  dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia din i, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal ; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya .

 

Pasal 17

  • Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan  Anak  Usia  Dini dan Pendidikan nonfor mal dipimpin oleh Kepala Seksi ,  mempunyai tugas :
    1. menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal ;
    2. menyusun bahan    rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan            tenaga  kependidikan               pendidikan    anak    usia  dini, sekolah dasar,        sekolah  menengah                     pertama,          dan    pendidikan nonformal ;
    3. menyusun bahan    pembinaan pendidik  dan tenaga kependidikan pendidikan anak               usia     di  ni, sekolah         dasar,              sekolah    menengah pertama, dan pendidikan nonformal        ;
    4. menyusun bahan      pemantauan       dan      evaluasi      pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonforma l;
    5. menyiapkan data     Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal                                 ;
    6. menetapkan angka kredit jabatan fungsional tenaga kependidikan PAUD dan nonformal;
    7. melapor kan kegiatan teknis di bidang pembinaan pendidik dan tenaga ke pendidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal ; dan
    8. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang   sesuai dengan tugas dan fungsinya .
  • Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar dipimpin oleh Kepala Seksi , mempunyai tugas :
    1. menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan                             Sekolah Dasar ;
    2. menyusun rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar ;
    3. menyusun bahan    pembinaan pendidik dan tena ga kependidikan Sekolah Dasar ;

 

  1. menyusun bahan      pemantauan       dan      evaluasi         pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan                       Sekolah Dasar ;
  2. menyiapkan data      Pendidik    dan    Tenaga     Kependidikan      Sekolah Dasar ;
  3. menetapkan angka  kredit  jabatan  fungsional tenaga ke     pendidikan sekolah dasar ;
  4. melapor kan pelaksanaan kegiatan     di  bidang    pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan                           Sekolah Dasar ; dan
  5. melaksanakan tugas   lain yang  diberikan        Kepala    Bidang    sesuai dengan tugas dan fungsinya .
  • Seksi Tenaga  Pendidik  dan Tenaga    Kepen didikan    Sekolah Menengah Pertama dipimpin oleh Kepala Seksi , mempunyai tugas :
    1. menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik  dan  tenaga kependidikan Sekolah                               Menengah Pertama ;
    2. menyusun rencana kebutuhan, rekomendasi pemindaha n pendidik dan tenaga kependidikan                          Sekolah Menengah Pertama ;
    3. menyusun bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama ;
    4. menyusun bahan      pemantauan      dan      evaluasi      pelaksanaan pembinaan  pendidik  dan  tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
    5. menyiapkan data      Pendidik    dan    Tenaga     Kependidikan      Sekolah Menengah Pertama ;
    6. menetapkan angka kredit jabatan fungsional tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama ;
    7. melapor kan pelaksanaan kegiatan     di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidik an Sekolah Menengah Pertama ; dan
    8. melaksanakan tugas   lain   yang   diberikan Kepala  Bidang        sesuai dengan tugas dan

 

BAB IV

KELOMPOK JABATAN FUN GSIONAL

Pasal 18

  • Kelompok Jabatan     Fungsional    mempunyai   tugas     melaksanakan sebagian  tugas Pemerintah        Kabupat en sesuai dengan keahlian dan

 

  • Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga  fungsional yang      diatur  dan ditetapkan         berdasarkan            peraturan          perundang  -
  • Kelompok Jabatan      Fungsional     dipimpin     oleh     seorang     tenaga fun gsional senior yan g
  • Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
  • Kelompok Jabatan    Fungsional    mempunyai     tugas    sesuai    dengan peraturan perundang -undangan.