Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas

Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Sosialisasikan Juknis BOP Tahun 2021 (24 Mei 2021)

Dinas Pendidikan melalui Bidang Pembinaan PAUD dan PNF sosialisasikan Juknis BOP PAUD dan Kesetaraan Tahun 2021, sebagaimana tercantum pada Permendikbud nomor 9 Tahun 2021. Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF (Bakhori, S.Pd). Untuk memenuhi protokol kesehatan covid-19 kegiatan hanya diikuti oleh ketua PKG dari 14 Kecamatan. Sehingga masing-masing ketua PKG dapat menyampaikan kepada hasil sosialisai kepada satuan di tingkat kecamatan masing-masing.

Turut menjadi pemateri adalah Yusmaniar, S.Pd selaku Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter PAUD dan PNF, Johan Wahyudi, S.Pd Kasi Kurikulum PAUD dan PNF.

Syarat untuk Satuan PAUD dapat menerima BOP adalah:

1. Satuan memiliki NPSN dan terdata di dapodik

2. Jumlah peserta didik minimal 9 dan terdaftar di dapodik 

3. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan

4. Bukan merupakan satuan pendidikan kerjasama

 Sementara syarat PKBM dan SKB menerima BOP adalah :

1. Satuan memiliki NPSN dan terdata di dapodik

2. Jumlah peserta didik minimal 10 dan terdaftar di dapodik pada setiap jenjang 

3. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan.

Diharapkan satuan pendidikan baik PAUD maupun SKB dan PKBM yang merupakan penyelenggara pendidikan kesetaraan agar mematuhi juknis tersebut, memahami dan melaksanakan apa yang harus dipedomani dalam hal penggunaan anggaran dan tidak menggunakan dana untuk hal-hal yang tidak diperbolehkan menurut juknis tersbut. 

Tinggalkan Komentar: